Normalisasi Kali Es Semarang, Sejumlah Bangunan Liar Dibongkar

Editor: Makmun Hidayat

SEMARANG — Darmadi, warga bantaran Kali Es, Sawah Besar, Gayamsari Kota Semarang, patut bernafas lega. Setidaknya, dirinya masih diberi kesempatan untuk membongkar sendiri, bangunan yang ditempatinya.

“Saya minta diberi dispensasi waktu pembongkaran. Ini sudah saya bongkar sendiri dari tadi pagi, namun belum selesai. Saya minta waktu sampai Minggu (4/4/2021), untuk bongkar sendiri,” paparnya di sela pembongkaran bangunan liar yang digelar Satpol PP Kota Semarang, Kamis (1/4/2021).

Darmadi, warga bantaran Kali Es, Sawah Besar, Gayamsari Kota Semarang, di sela pembongkaran bangunan liar yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang, Kamis (1/4/2021). -Foto Arixc Ardana

Total ada 15 bangunan yang dirobohkan menggunakan alat berat, pada Kamis (1/4/2021). Pembongkaran ini menyusul hal serupa, yang telah dilakukan Selasa (23/3/2021) lalu. Saat itu, sebanyak 105 bangunan liar di bantaran Kali Es, Sawah Besar, Gayamsari dibongkar. Bangunan liar tersebut telah digunakan warga untuk berjualan ataupun tempat tinggal.

“Ada banyak barang dan perabotan yang harus saya teteli (lepas-red), kalau pakai alat berat nanti bisa hancur. Soalnya mau saya gunakan lagi materialnya. Untuk sementara, nanti saya pindahkan ke tempat kontrakan. Selain itu, juga masih ada dua anak kos, yang tinggal di rumah ini. Mereka nanti juga akan saya minta pindah,” tambah Darmadi.

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto memaparkan, seluruh bangunan yang dibongkar berstatus liar atau tanpa izin, karena didirikan di atas bantaran sungai Kali Es Semarang.

Lihat juga...