KA Purwojaya dan KA Wijayakusuma Kembali Dioperasikan

“Selama masa pandemi seluruh operasional perjalanan KA yang masih berlangsung diatur sesuai protokol kesehatan,” katanya. Untuk menjaga jarak fisik antarpenumpang setiap KA yang beroperasi, lanjutnya, kapasitas kursi pada setiap rangkaian dibatasi maksimal hanya 70 persen.

Ia mengatakan sejumlah persyaratan juga diterapkan untuk memastikan seluruh penumpang yang berangkat dalam kondisi baik, yakni seluruh calon penumpang yang akan berangkat wajib memiliki berkas pemeriksaan COVID-19 dengan hasil negatif melalui tes PCR, tes GeNose, atau tes Antigen.

Selain itu, kata dia, setiap calon penumpang yang akan berangkat wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh.

“Apabila ada calon penumpang yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celsius, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan melanjutka perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan sepenuhnya. Pengukuran suhu tubuh penumpang juga dilakukan berulang secara berkala sepanjang perjalanan KA berlangsung,” katanya. (Ant)

Lihat juga...