Tilang Elektronik Cegah Penyalahgunaan Wewenang

Tilang elektronik nasional tahap pertama berlaku serentak di 12 Polda dengan 244 titik kamera ETLE. Selanjutnya, tahap ke dua direncanakan peluncuran untuk 10 Polda pada 28 April 2021 mendatang.
“Di semua titik yang perlu kami pasang ETLE, tentunya berdasarkan mapping dan analisis kami. Titik mana yang paling krusial dan perlu kami pasang ETLE,” jelas Istiono.
Tilang elektronik itu menargetkan 10 pelanggaran, yakni pelanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel. Melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Untuk wilayah yang tidak terdapat kamere ETLE permanen, empat Polda di Indonesia juga melakukan terobosan dengan ETLE mobile atau portable. Kamera ETLE itu dapat dibawa ke mana saja sesuai kebutuhan.
Program itu dilakukan Polda Metro Jaya dengan ETLE Mobile Portable, Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) dari Polda Jawa Timur, Kamera Portable Penindakan Pelanggar Bermotor (KOPEK) dari Polda Jawa Tengah, dan Camera Mobile Observasi Pelanggaran Lalu Lintas (Cambog Lantas) dari Polda Sulawesi Utara.
“Pelanggaran yang ditemukan di lapangan cukup direkam, diotentifikasi, sehingga tidak perlu melakukan penghentian dan melakukan interaksi di lapangan. Surat pelanggaran akan dikirimkan ke alamat para terduga pelanggar,” jelas Istiono. (Ant)