Terkait dengan pelaksanaan pemilihan 2022, sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 270/6321/SJ tanggal 20 November 2020 perihal pelaksanaan Pilkada Aceh dan UU Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 122A ayat (2) menyatakan bahwa penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat. (Ant)
Tren
- Pesantren NU dalam Tudingan Isu
- Gagal Piala Dunia: Liga Pelajar
- Gaza dan Tiga Peran Presiden Prabowo
- Titiek Soeharto Ingatkan Pentingnya Higienitas Menu MBG
- Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Paket Sembako Pada PPL Bantul
- Titiek Soeharto Tinjau Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kulonprogo
- Gerakan Banteng 5.0 dan Koperasi Mahasiswa
- Gaza dan Efektivitas Boikot
- Menteri Kebudayaan Apresiasi Perayaan Akulturasi Budaya Tiongkok-Indonesia
- Menteri Kebudayaan Soroti Sinema sebagai Jembatan Budaya Global