Indonesia Masuki Fase I Siklus Pembangunan PLTN

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha dalam webinar "Nuclear as Clean & Sustainable Energy" di Jakarta, Kamis (18/2/2021). -Ant

Terkait KEN 2014, Satya mengatakan DEN akan mengevaluasinya kembali guna menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Menurut dia, sesuai Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, KEN dapat ditinjau kembali paling cepat setelah lima tahun bila dipandang perlu.

KEN ditetapkan pada 2014 atau kini sudah berumur lebih dari enam tahun, sehingga dapat dievaluasi.

Menurut Satya, urgensi penyusunan kembali KEN adalah asumsi makro yang digunakan sudah tidak sesuai lagi.

“Asumsi pertumbuhan ekonomi yang dipakai saat itu di kisaran 7-8 persen, sementara saat ini sudah berbeda. Ditambah lagi, kondisi pandemi Covid-19, yang menekan perekonomian kita, sehingga revisi KEN menjadi sangat dimungkinkan,” katanya.

Sesuai UU, DEN merancang dan merumuskan KEN untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR. KEN itu menjadi dasar bagi DEN menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). (Ant)

Lihat juga...