Transformasi Keuangan, PTPN III Teken MAA dengan 5 Bank

JAKARTA — Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) telah menandatangani Perjanjian Perubahan Induk atau Master Amendment Agreement (MAA) Transformasi Keuangan PTPN Group dengan lima bank dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kelima bank tersebut yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk.

Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Mohammad Abdul Ghani dengan enam direksi kreditur utama tersebut, serta disaksikan oleh Wakil Menteri BUMN I Pahala N. Mansury selaku wakil Pemegang Saham PTPN III (Persero). Pelaksanaan penandatanganan MAA dilakukan dengan protokol kesehatan ketat di Mandiri Club, Jakarta, Jumat (29/1).

“Penandatangan Master Amendment Agreement ini merupakan bentuk kepercayaan kreditor dalam mendukung upaya PTPN Group mengembangkan profil bisnis yang sehat dalam mendukung kinerja keuangan dan operasional yang berkelanjutan,” kata Ghani dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu.

Ghani menjelaskan pelaksanaan atas Perjanjian Perubahan Induk ini sangat membantu program transformasi keuangan jangka Panjang PTPN Group yang tengah dijalankan guna memperbaiki kinerja keuangan dan operasional Perseroan.

Keenam Kreditor yang menandatangani MAA tersebut merepresentasikan 68 persen dari total exposure kredit ke PTPN Group. Rincian total exposure tersebut yaitu Bank Mandiri sebesar Rp12,3 triliun (30 persen); BNI sebesar Rp6,2 triliun (15 persen), BRI sebesar Rp6,1 triliun (14 persen), LPEI sebesar Rp2,6 triliun (6 persen), Bank BCA sebesar Rp1,1 triliun (3 persen), serta BRI Agro sebesar Rp433 miliar (1 persen).