PPKM di Kota Bogor Diterapkan di PSBMK
Surat tersebut berisikan, perpanjangan ke-16 PSBMK di Kota Bogor berlaku selama 17 hari, pada 9-25 Januari 2021. Kedua, perpanjangan PSBMK, dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19. Ketiga, masyarakat yang berdomisili dan atau melakukan aktivitas di Kota Bogor, wajib memenuhi ketentuan PSBMK sesuai peraturan perundangan dan wajib menerapkan protokol kesehatan. (Ant)