Naik KA Jarak Jauh Tetap Harus Menjalani Tes Cepat Antigen

Calon penumpang menjalani tes cepat antigen COVID-19 di Stasiun Madiun, Jawa Timur, Rabu (23/12/2020) – Foto Ant

MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero), tetap memberlakukan rapid test atau tes cepat antigen, untuk deteksi dini COVID-19, sebagai salah satu persyaratan bagi calon penumpang untuk naik kereta jarak jauh.

Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungaan No.4/2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi COVID-19, pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra, diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test atau tes cepat antigen sebagai syarat untuk naik KA.

“Syarat tersebut berlaku selama dari 9 hingga 25 Januari 2021. Ketentuan ini sebagai wujud bahwa KAI, mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Sabtu (9/1/2021).

Menurut dia, pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif tes cepat antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun. Adapun, syarat tes cepat antigen hasil negatif sebelumnya juga diberlakukan selama masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru 2020/2021) pada 22 Desember 2020, sampai dengan 8 Januari 2021. Kini persyaratan tersebut diperpanjang.

Selain bebas COVID-19, yang ditunjukkan dengan hasil tes negatif, pelanggan KA jarak jauh juga harus dalam kondisi sehat. Tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Selain itu, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain tiga lapis, atau masker medis, yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield. Dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang. Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah, maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Lihat juga...