FPPB Sikka Kritisi Batasan Jam Operasional Pub dan Karaoke
Editor: Makmun Hidayat
MAUMERE — Surat Edararan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Sikka Nomor 05/C-19/1/2021, tertanggal 10 Januari 2021 dipersoalkan Forum Peduli Penanggulangan Bencana (FPPB) Kabupten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam surat edaran di poin 8 disampaikan bahwa aktivitas usaha, pasar, rumah makan, cafe, warung makan, restoran, tempat wisata dan sejenisnya tetap dapat dilakukan dan dibatasi hingga pukul 22.00 dengan berpedoman pada protokol kesehatan.
“Sementara khusus pub dan diskotik dibatasi hingga pukul 24.00 WITA. Hemat kami, perbedaan perlakuan pembatasan dapat memunculkan mismanajemen penanggulangan,” tegas Ketua FPPB Sikka, Carolus Winfridus Keupung saat dihubungi Cendana News, Minggu (17/1/2021).

Win sapaannya menyebutkan, aktivitas pub dan karaoke juga sangat memungkinkan terjadinya penyebaran yang tinggi karena berkumpulnya banyak orang dalam suatu area yang kecil.
Menurutnya, di pub dan karaoke yang tertutup sangat sulit dilakukan kontrol sosial dari masyarakat lainnya. Hal ini kata dia, karena dengan adanya risiko penyebaran yang tinggi di ruang tertutup ber-AC seperti pub dan karaoke, maka seharusnya diberlakukan pembatasan yang lebih ketat.
“Kita juga harus menjaga agar pembatasan aktivitas malam tidak memberi kesan seakan virus hanya menyebar pada malam hari. Padahal kalau dicermati secara baik,aktivitas usaha justru tinggi pada siang hari,” ucapnya.