Tak Berizin, 18 Bangunan Karaoke di Semarang Rata Tanah
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
SEMARANG – Sumiyati hanya bisa pasrah, saat dua alat berat menghancurkan bangunan tempat usaha karaoke miliknya, di Jalan Pelabuhan Ratu, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Rabu (16/12/2020).
Nasib serupa juga terjadi pada 17 bangunan lain di wilayah tersebut, yang berdiri tepat di belakang Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang, karena dinilai telah menyalahi aturan. Semuanya dihancurkan hingga rata tanah, tanpa terkecuali.
“Sudah ada pemberitahuan kalau akan dibongkar, barang-barang yang ada di dalam bangunan juga sudah dikeluarkan. Bahan-bahan yang bisa dipakai, juga sudah saya bongkar sendiri, namun saya dan teman-teman yang lain minta, pembongkaran ini jangan pilih kasih,” paparnya, di sela pembongkaran bangunan.
Dirinya menuntut agar ada keadilan dengan pembongkaran tempat karaoke liar serupa yang ada di sekitarnya.
“Memang bangunan ini berdiri di atas lahan yang tak semestinya. Tidak hanya kita, tempat lain juga sama. Jadi mereka juga harusnya dibongkar,” tambahnya.
Akibat pembongkaran tersebut, dirinya mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah, akibat bangunan permanen yang didirikan kini hancur luluh.
“Tidak ada ganti rugi dari Pemkot Semarang,” jelasnya lagi.
Sementara, proses pembongkaran bangunan liar yang digunakan sebagai usaha karaoke tersebut, berlangsung lancar. Tidak ada penolakan dari para pemilik bangunan, hanya masih ada beberapa pekerja yang masih mengangkut barang-barang dari dalam bangunan.
Namun kegiatan mereka segera terhenti, saat pembongkaran sudah dimulai. Ratusan aparat gabungan dari Satpol PP Kota Semarang,TNI/Polri, serta dinas terkait, diterjunkan dalam aksi tersebut.