Pos Anggaran Pendidikan dalam TKDD 2021 Capai Rp299 T
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti menambankan, bahwa anggaran pendidikan melalui TKDD terdiri atas beberapa komponen, yaitu Dana Transfer Umum yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), lalu Dana Transfer Khusus, Dana Insentif Daerah (DID) sektor pendidikan, dan Dana Otonomi Khusus yang diperkirakan untuk bidang pendidikan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan terkait otonomi khusus.
“Anggaran pendidikan melalui DBH dan DAU bersifat perkiraan, mengingat komponen tersebut bersifat block grant, serta sebagian besar anggaran pendidikan melalui DBH dan DAU diperkirakan dimanfaatkan untuk pembayaran gaji tenaga pendidik di daerah (PNSD),” kata Prima.
Selanjutnya, komponen dana transfer khusus yang merupakan bagian dari anggaran pendidikan mencakup DAK Fisik Bidang Pendidikan, dan DAK Nonfisik terkait Pendidikan. DAK Fisik Bidang Pendidikan bertujuan untuk mempercepat penyediaan infrastruktur publik terutama sarana dan prasarana pendidikan berupa pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas.
“Sedangkan DAK Nonfisik bidang pendidikan antara lain meliputi BOS, Tunjangan Profesi Guru PNSD, Tambahan Penghasilan Guru PNSD, dan Tunjangan Khusus Guru PNSD. Kita berharap semua bisa dimaksimalkan dengan baik,” tutup Prima.