Penetapan Bupati Rejang Lebong Terpilih Menunggu Putusan MK
REJANG LEBONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebut, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih di daerah tersebut menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Komisioner KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander mengatakan, pihaknya pada Selasa (15/12/2020) baru akan menggelar rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten. Dan setelahnya dilanjutkan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara, baik untuk pemilihan bupati maupun Pemilihan Gubernur Bengkulu.

“Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih itu kami lakukan setelah MK mengeluarkan BRPK, andai kata di Rejang Lebong tidak ada sengketa di MK, maka paling lambat tiga hari BRPK itu keluar kami harus menetapkan bupati terpilih,” tandasnya.
Jika nantinya terdapat sengketa pilkada, maka pihaknya harus menunggu terlebih dahulu keputusan dari MK, terkait dengan sengketa yang dimaksud. Sedangkan pelaksanaan rapat pleno tingkat kabupaten yang akan dilaksanakan, hanya bisa dihadiri oleh satu orang saksi dari pasangan calon, kemudian diikuti perwakilan Bawaslu kabupaten dan PPK dari 15 kecamatan.
Sedangkan untuk pengunggahan data perolehan suara diaplikasi Sirekap KPU, saat ini untuk hasil dari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu sudah 100 persen. Dan untuk hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, ditargetkan selesai sebelum rapat pleno tingkat kabupaten digelar. “Masyarakat bisa monitoring di Sirekap web KPU tersebut, hari ini kami sedang mengusahakan untuk menyelesaikan hasil kabupaten,” tandasnya.