WHO Setujui Penggunaan Vaksin Polio Buatan Bio Farma untuk Kebutuhan Darurat

Petugas kesehatan memberikan vaksin polio dan campak kepada anak balita saat imunisasi di Pos Yandu Harapan Ibu, Kampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh, Rabu (4/11/2020) – Foto Ant

WHO, memperkenalkan prosedur pengajuan izin penggunaan darurat (EUL), saat Ebola mewabah di Afrika Barat pada 2014-2016. Setidaknya ada tiga tahapan utama, yang harus dilalui kandidat vaksin untuk mendapatkan izin penggunaan darurat.

Tahapan itu mencakup fase persiapan, fase darurat, dan fase setelah masuk daftar izin penggunaan darurat. WHO akan mengundang tim ahli independen, untuk memeriksa kandidat vaksin dan berbagai data uji klinis tahap II dan III yang tersedia. Serta menyusun sistem pengawasan dan merancang penelitian lebih lanjut. (Ant)

Lihat juga...