Kota Bekasi Diminta Bersabar Gelar Sekolah Tatap Muka

Editor: Makmun Hidayat

“Tapi kan aneh, surat pernyataan begitu, harusnya dibalik jika terjadi klaster baru di sekolah, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab wali kota. Karena ngotot mau membuat sekolah tatap muka ke pemerintah, bukan wali murid,” tandasnya.

Kendala lain, jika sekolah tatap muka lanjutnya adalah terkait rapid test atau swab negatif atau reaktif itu hanya berlaku 14 hari. Artinya nanti jika mau sekolah satu bulan pemeriksaan dua kali, kalo enam bulan kedepan pemeriksaan bisa 24 kali siapa yang mau bayar.

“Dari mana uangnya sekarang saja orang sudah mengalami resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19. Kita harus bersabar, sambil ini mematuhi Prokes, dari masyarakat harus lebih patuh, karena wali kota juga jungkir balik, kalo warganya tak patuh Prokes percuma juga,” harapnya.

Dikonfirmasi banyak pesantren di Kota Bekasi sudah menggelar pelajaran sebagaimana biasa, menurutnya terkait pesantren menginduk kepada Kementerian Agama, kebijakannya di Kementerian Agama.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatulah mengakui bahwa telah merencanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka menjelang akhir semester.

Namun demikian, tegasnya, tentu harus melalui verifikasi lainnya dan berkirim surat ke Kemendikbud untuk menggelar simulasi KBM tatap muka. Pemkot Bekasi, kata Inay, berencana membuka KBM di sekolah secara tatap muka mulai 20 Desember 2020. Namun, menunggu surat balasan dari pemerintah pusat.

“Diperbolehkan atau tidak tunggu surat balasan nanti atas surat yang kita kirim,” ujar dia.

Lihat juga...