KKP Ringkus Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Morowali
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
Lebih lanjut Tb menyampaikan bahwa penangkapan pelaku destructive fishing ini merupakan hasil kerja sama yang erat dengan Pemda Provinsi dan Kabupaten setempat.
“Belum lama kami menandatangi perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah setempat. Alhamdulillah langsung menunjukkan hasil nyata,” ungkap Tb.
Tb juga memastikan PSDKP terus melakukan fungsi edukasi terhadap nelayan-nelayan kecil agar tidak melakukam destructive fishing. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampaknya.
“Edukasi terhadap nelayan kecil akan terus kami lakukan secara intensif, selain kerja sama dengan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya. Pendekatan ini sangat penting agar destructive fishing dapat ditangani secara komprehensif,” pungkas Tb.
Untuk diketahui, selama tahun 2020, KKP telah menangani 25 kasus destructive fishing di berbagai wilayah di Indonesia. Kasus penangkapan ikan dengan cara yang merusak tersebut terdiri dari 15 kasus pengeboman, 4 kasus penyetruman dan 6 kasus pembiusan.