Berkas Perkara 5 Tersangka Korupsi Importasi Tekstil Diserahkan ke Pengadilan

Salah satu pejabat aktif dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam (kanan), menutupi wajahnya dengan kertas saat menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2020) silam – Foto Ant

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU), melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus korupsi importasi tekstil, pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berkas lima tersangka kasus korupsi importasi tekstil sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Rabu (18/11/2020).

Selanjutnya, para terdakwa saat ini tinggal menunggu jadwal persidangan. Berkas perkara para terdakwa yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, yaitu Irianto selaku Komisaris PT Flemings Indo Batam dan selaku Direktur PT Peter Garmindo Prima (Importer), Mokhammad Mukhlas selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Kemudian, Kamaruddin Siregar, selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam. Terdakwa lainnya, Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Selanjutnya, berkas perkara atas terdakwa Hariyono Adi Wibowo, selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) II pada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam

Dalam kasus tersebut, Hari Setiyono menyebut, perbuatan para terdakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp1.646.216.880.000,00. “Para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain,” katanya.

Mereka akan dijerat dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, dakwaan subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Lihat juga...