Bawaslu Kota Mataram: 23 Aparat Pemkot Terindikasi Berpolitik Praktis
Lebih jauh menyinggung tentang pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 selama kampanye, Hasan menyebutkan, pelanggaran rata-rata dilakukan keempat kandidat tapi didominasi oleh paslon nomor urut satu yakni pasangan H Mohan Roliskana dan TGH Mujiburrahman atau Harum yang merupakan calon petahana.
“Tapi, kita bersyukur ketika sudah diberikan sanksi berupa peringatan tertulis, semua paslon saat mentaati regulasi yang ada. Karenanya, tingkat pelanggaran paslon selama kampanye relatif sedikit yakni hanya 10 kasus,” katanya.
Selain itu, terjadi satu kasus tindak pidana yang dilakukan pasangan nomor urut tiga yakni H Lalu Makmur Said dan H Badrut Taman Ahda atau MUDA, karena “curi start” pemasangan iklan di media massa yang harusnya dimulai tanggal 22 November 2020.
“Tetapi itu sudah dibahas dan diselesaikan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang beranggotakan selai Bawaslu juga dari unsur kepolisian dan jaksa,” katanya menambahkan. (Ant)