Pelaku Usaha di Padang Kini Diwajibkan ‘Swab Test’

Editor: Makmun Hidayat

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno dalam salah satu kegiatan di Padang, Selasa (20/10/2020). -Foto: M Noli Hendra

Irwan Prayitno juga menyatakan pelaksanaan tes swab tersebut tidak dipungut biaya atau gratis dan harap segera menghubungi dr Andani Eka Putar di Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand.

Bagi rumah makan/restoran/cafe dan sejenisnya yang telah mengikuti tes swab dan mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sertifikat. Namun apabila ada pengelola/karyawan yang tidak mengikuti tes swab dan tidak mematuhi protokol kesehatan, maka tempat usahanya akan ditutup/disanksi berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2020.

“Saya nyatakan instruksi ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan yakni hari ini Selasa 20 Oktober 2020,” ujarnya.

Sementara itu, terkait pelanggar Perda AKB, Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Barat, Dedi Diantolani, mengatakan sesuai yang tertera dalam Perda AKB itu ada sanksi bagi setiap orang yang dinilai melanggar seperti tidak memakai masker baik bagi warga yang berada di luar rumah maupun untuk pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Hingga hari ke-9 penegakan Perda No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) telah ada 2.138 warga di sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Barat dikenakan sanksi per hari Senin 19 Oktober 2020 kemarin.

“Perda AKB ini mulai diterapkan per 10 Oktober 2020 dan artinya kemarin 19 Oktober merupakan hari ke-9. Ternyata banyak warga yang dikenai sanksi,” kata Dedi terpisah.

Dia menjelaskan sesuai sanksi yang tertera di dalam Perda AKB itu ada dua sanksi yang harus dipatuhi bila ada yang melanggarnya. Pertama dikenai sanksi administrasi berupa denda dan kedua bila tidak ingin didenda maka harus menjalankan penjara selama tiga hari.

Lihat juga...