Mengenal Lebih Jauh Dunia Satpam di Indonesia
Dia pun berharap dengan adanya peraturan baru tersebut ada peningkatan kesejahteraan bagi para satpam demi menunjang kinerja dan profesionalnya.
“Harapannya ke depan, semua harus menyesuaikan, satpam ada jenjang kepangkatan, jenjang golongan hingga otomatis ada kesejahteraan meningkat, di situlah nilai profesionalnya dilihat,” tambahnya.
Jajang mengatakan saat ini saat ini satpam masih dianggap sebagai buruh berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 tahun 2003, yang membuat satpam turut tergabung dalam serikat buruh.
Lebih lanjut dia menilai hal itu seharusnya tidak diperkenankan karena potensi konflik kepentingan. Satpam harusnya tidak menjadi bagian dari serikat buruh karena tugas satpam pada dasarnya adalah tugas kepolisian.
“Padahal ketika satpam ikut serikat buruh itu bahaya, kalau serikat buruhnya unjuk rasa yang amankan siapa?” ujarnya.
Elisa Lumbantoruan, juga memberikan pandangan yang sama terkait pemisahan satpam dari serikat buruh dengan peraturan baru ini. Dia mengatakan sangat penting bagi para petugas satpam bahwa mereka saat bertugas sedang menjalankan tugas kepolisian secara terbatas.
“Saya melihatnya itu sangat penting karena kalau selama ini satpam ini melihat mereka ini adalah profesi sendiri yang tidak ada kaitannya dengan kepolisian,” kata dia
“Di beberapa kasus ada kejadian mereka ikut demo, jadi demo karyawan misalnya dan mengatakan kami satpam juga karyawan punya hak untuk melakukan demo. Mereka lupa bahwa mereka sebenarnya melaksanakan tugas kepolisian dan tugas kepolisian ini mereka tidak boleh ikut demo, kalau mereka demo mereka harus keluar dari anggota satpam,” pungkasnya. (Ant)