LPSK-BP2MI Kerja Sama Berikan Perlindungan Pekerja Migran

JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjalin kerja sama sebagai bentuk hadirnya negara memberikan perlindungan bagi para pekerja migran.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman tentang pelindungan pekerja migran Indonesia sebagai saksi dan korban dalam pemberantasan sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal.

“Kami menilai nota kesepahaman ini sangat strategis untuk memastikan kehadiran negara dalam konteks perlindungan bagi seluruh warga Indonesia, termasuk pekerja migran,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Nota kesepahaman itu ditandatangani Hasto dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani di kantor LPSK, Jakarta, Selasa, disaksikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dan Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta.

Pada acara dengan penerapan protokol kesehatan itu, Kepala BP2MI didampingi Plt Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik, Plt Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah dan pejabat BP2MI lainnya.

Penandatanganan nota kesepahaman ini hanya berselang tiga minggu setelah pertemuan awal Ketua LPSK dan Kepala BP2MI.

Menurut Hasto, nota kesepahaman tersebut merupakan yang pertama antara LPSK dan BP2MI, karena pada beberapa kesempatan sebelumnya kerja sama kedua pihak belum sempat terwujud.

Melalui kerja sama dengan BP2MI, Hasto berharap negara hadir melalui layanan-layanan perlindungan dan bantuan kepada pekerja migran yang sedang tertimpa perkara hukum.

“Dari pengalaman LPSK, sebagian korban perdagangan orang yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK merupakan pekerja migran,” ucap dia.

Lihat juga...