Tekan Covid-19, SKP Masuk Makassar Kembali Berlaku

“Mungkin akan ada pembatasan aktivitas dari sebelumnya 24 jam, mungkin sekarang akan dibatasi di waktu-waktu tertentu,” katanya.

Operasi Yustisi ini juga memungkinkan pengenaan sanksi administrasi atau pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini dinyatakan telah tertuang pada perwali nomor 51 Kota Makassar tahun 2020.

“Memang sudah diatur sepertinya bahwa ada sanksi keuangan atau sanksi denda hingga Rp300.000 jika melanggar protokol kesehatan,” katanya.

Sementara pada penegakan operasi Yustisi tersebut, harus dilaksanakan secara terintegrasi, bukan hanya dari tim kepolisian atau Satpol PP tetapi tim kerja yang langsung dapat mengeksekusi persoalan di lapangan.

Selain itu, akan dilakukan peningkatan jumlah testing untuk meningkatkan angka kesembuhan, penurunan angka kematian dan sinkronisasi data. Sebab peluang terjadinya peningkatan kasus COVID-19 gelombang ke II di Sulsel bisa saja terjadi.

“Program-program bersifat imbauan itu kan sebenarnya sudah dilakukan sejak Maret hingga September dan sekarang waktunya penegakan protokol kesehatan secara tegas di masyarakat,” ujarnya. (Ant)

Lihat juga...