Semua Desa di Kabupaten Bogor Miliki Tim Penanganan Jenazah Covid-19

Peringatan hari jadi PMI ke-75 di Markas PMI, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/9/2020) – Foto Ant

CIBINONG – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bogor, membentuk tim penanganan jenazah pasien COVID-19 di 416 desa, se-Kabupaten Bogor Jawa Barat. Pembentukan dilakukan pada peringatan hari jadi PMI ke-75 di Cibinong.

Bupati Bogor, Ade Yasin, saat menghadiri peringatan tersebut di Markas PMI, Cibinong, Kabupaten Bogor menyebut, pembentuan tim relawan dilakukan pada saat yang tepat. “Saya sangat apresiasi, di masa seperti ini, di mana kasus pandemi COVID-19 sedang tinggi, dibentuklah tim relawan perawatan keluarga dan penanganan jenazah. Ini bukan hal mudah dan tentu peranannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” kata perempuan yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor tersebut, Kamis (17/9/2020).

Relawam bentukan PMI tersebut nantinya akan bersinergi dengan pemerintah daerah, dalam upaya menangani pandemi COVID-19. “Sangat terasa betul kehadiran PMI. Ke depan mari kita sama-sama, terus tingkatkan kerja sama menghadapi pandemi COVID-19 ini, agar masyarakat merasakan keamanan dan kenyamanan,” tambah Ade Yasin.

Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan pembagian 20.000 masker, hasil sumbangan dari masyarakat. “Kita berada dalam kondisi yang sama, dan kita yakin akan melewati ini bersama. Jangan lupa tetap jalankan protokol kesehatan, ingat 3M, menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker,” tandas Ade Yasin.

Sementara itu, kebijakan pembatasan operasional pusat-pusat keramaian di Kabupaten Bogor tetap diberlakukan hingga pukul 19.00 WIB. “Kalau dicabut (aturannya) diubah jadi jam 21.00 WIB gak mungkin ya,” ungkap Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, usai rapat paripurna di Gedung DPRD, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (17/9/2020).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bogor baru sepekan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No.60/2020, tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (pra-AKB). Di dalam aturan tersebut dilakukan pembatasan operasional mal, tempat makan, kafe, minimarket atau toko swalayan, dan supermarket atau pasar swalayan hanya sampai pukul 19.00 WIB. Khusus bagi toko swalayan, diperkenankan beroperasi sejak pukul 08.00 WIB. Tetapi bagi mal, tempat makan, kafe dan supermarket hanya dibolehkan beroperasi dari pukul 10.00 WIB.

Iwan menganggap terlalu cepat, jika Pemkab Bogor merevisi perbup untuk mengubah pembatasan jam operasional pusat-pusat keramaian. Meski ia menyadari, dengan memberlakukan aturan jam malam tersebut akan menghambat laju perekonomian. “Tanggung kalau revisi dua minggu tanggung, tapi kalau ketat kan kasihan juga ekonomi, tapi pengawasan protokol COVID-19 tetap berjalan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Perbup Bogor No. 60 Tahun 2020 menjadi landasan hukum perpanjangan ketiga PSBB pra-AKB yang berlaku mulai 11 September 2020 hingga 29 September 2020. (Ant)

Lihat juga...