Revitalisasi Pasar di Bekasi Disoal, Pemerintah Dinilai Lalai

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Mengenai pelanggaran pihak ketiga, Kariman menegaskan menindak jika memang terjadi kesalahan. Contohnya, kata dia, pihaknya telah menghentikan pembangunan ruko di Pasar Kranji yang diduga melanggar ketentuan.

“Pembangunan ruko di Pasar Kranji sudah distop. Tetapi Distaru sudah mengeluarkan siteplan sehingga bangunan dikembalikan sesuai peruntukan, yakni TPS,” jelas Kariman dalam audiensi bersama LSM Somasi di Press Room Humas Pemkot Bekasi.

Kendati begitu, Kariman memastikan semua proses telah dijalankan sesuai tahapan. Sehingga, pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan rencana.

“Semua pasar sudah menjalani tahapan,” katanya menyambung persoalan pemenang lelang yang disoal, dikembalikan kepada penyelenggara lelang.

“Tentunya pemerintah tidak serta merta meloloskan pemenang lelang yang tidak sesuai kualifikasi. Namun untuk jelasnya, bisa berkoordinasi dengan ULP Kota Bekasi,” jelas Kariman.

Menyambung Legal Opinion dan Legal Assisten Kejaksaan, Kariman mengungkap pihaknya telah melayangkan surat pertanggal 14 Agustus 2020 ke Kejari Bekasi.

“Mengenai LO dan LA, 14 Agustus kita sudah membuat surat ke kejaksaan meminta legal asisten,” tandasnya.

Lihat juga...