Penerimaan Pajak Timika Turun 18,46 Persen
Meski begitu, katanya, insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat selaku wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Timika.
“Karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat atau wajib pajak untuk dapat memanfaatkan insentif yang telah disediakan oleh pemerintah dan menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif tersebut sebelum tanggal 20 bulan berikutnya. Laporan dimaksud sebagai salah satu instrumen pengukuran efektivitas stimulus yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” imbau Tirta.
KPP Pratama Timika, katanya, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kesadaran para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, meskipun di tengah situasi dan kondisi yang serba sulit saat ini akibat adanya pandemi Covid-19.
Pemenuhan pembayaran pajak tersebut merupakan wujud dari kepedulian bersama membantu pemerintah, serta wujud dari gotong-royong masyarakat bersama pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19, baik dampak kesehatan, dampak ekonomi maupun dampak sosial lainnya.
“Kepada wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi maupun badan atau perusahaan, kami mengimbau agar segera menyampaikan SPT Tahunan tersebut. Pelaporan bisa dilakukan secara online atau daring dengan mengakses djponline.pajak.go.id, sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke KPP Pratama Timika,” ujar Tirta.
Hingga akhir Agustus, baru tercatat 22.254 SPT disampaikan oleh wajib pajak Badan/Perusahaan maupun Orang Pribadi ke KPP Pratama Timika.
Rinciannya, WP Badan yang melaporkan SPT baru 785, sedangkan SP Orang Pribadi yang melaporkan SPT sebanyak 21.469.