Parpol dan Paslon Harus Mampu Terapkan Prokes bagi Pendukung
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
SEMARANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng meminta partai politik dan para pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2020, harus bisa mengendalikan para pendukung dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).
“Pada Rabu (23/9/2020) besok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 21 kabupaten/kota di Jateng, akan mengumumkan penetapan bapaslon menjadi paslon resmi yang berhak mengikuti pilkada. Untuk itu, kami minta, agar masing-masing parpol dan paslon, tidak perlu mengumpulkan massa, cukup dilakukan secara virtual,” papar Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka di Semarang, Selasa (22/9/2020).
Pihaknya pun meminta agar semua pihak, baik parpol, paslon dan para pendukungnya tidak perlu merayakan penetapan dari KPU tersebut. Tujuannya, agar tidak terjadi kerumunan, yang berpotensi menyebarkan covid-19.
“Khawatirnya ada yang menyambut dengan suka cita lalu dibuat ramai-ramai. Ini jangan sampai terjadi. Adanya kerumunan pada saat pendaftaran bapaslon jangan sampai terulang lagi. Boleh saja mengekspresikan kegembiraan tapi disikapi biasa saja. Tak perlu berkerumun,” katanya.
Harapan senada juga disampaikan pada saat pengundian nomor urut paslon, yang akan digelar pada 24 September 2020. Pihaknya meminta agar jangan ada kerumunan massa.
“Protokol kesehatan di jajaran penyelenggara pilkada terus diingatkan, demikian juga penerapan protokol di tengah masyarakat, juga harus ditegakkan aturan mainnya. Harapannya, pilkada 2020 sukses dan tercapai kualitas, yang setidaknya derajatnya sama dengan pemilu atau pilkada sebelumnya,” tegasnya.
Terpisah, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menandaskan, seiring dengan keputusan Pilkada Serentak tetap dilanjutkan di tengah pandemi, maka ada pekerjaan rumah yang sangat besar yang harus diselesaikan. Pemerintah Daerah (Pemda), KPU, Bawaslu dan TNI/Polri harus melakukan tindakan ekstra besar untuk menegakkan protokol kesehatan yang sangat ketat.