Pilkada Serentak, KPU Berlakukan Protokol Kesehatan Ketat

Editor: Makmun Hidayat

PURWOKERTO — Pelaksanaan pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19 membutuhkan kesiapan yang lebih dibanding pada situasi normal. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, seluruh tahapan pilkada akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara maksimal.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran KPU propinsi dan kabupaten/kota untuk menjalankan protokol kesehatan dan selalu berkooradinasi dengan satgas atau tim gugus tugas setempat.

“Kita tidak ingin sampai muncul klaster pilkada pasca pemilu nanti, sehingga protokol kesehatan diterapkan secara ketat. Kita juga tidak menutup mata akan adanya petugas kita yang terkena Covid-19, namun demikian langsung dilakukan penanganan dan tindakan preventif secara cepat,” kata Ilham saat berkunjung ke Banyumas, Jumat (21/8/2020).

Untuk petugas pelipatan kartu suara yang direkrut misalnya, sebelumnya wajib dilakukan swab test, untuk memastikan yang bersangkutan tidak terpapar Covid-19. Sebab, media surat suara bisa menjadi salah satu media penularan, sehingga kegiatan pelipatan dan perhitungan surat suara harus dipastikan dijalankan oleh orang-orang yang tidak terpapar Covid-19.

Kemudian untuk tahapan kampanye, Ilham menjelaskan, tidak diperbolehkan menggelar kampanye akbar. Kampanye hanya diperbolehkan dilakukan secara daring atau tatap muka dalam jumlah terbatas.

Sementara untuk petugas KPU juga dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang lengkap. Salah satu tahapan pilkada yang krusial yaitu pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit) sudah selesai dilaksanakan sudah selesai dilaksanakan dan sejauh ini tidak ada laporan petugas yang positif pasca melakukan coklit.

Lihat juga...