Kemenkeu Jual SUN Senilai 82,1 T ke Bank Indonesia
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Program Burden Sharing (Pembagian Beban) antara Pemerintah dan Bank Indonesai (BI) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, telah berjalan. Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya empat seri Surat Utan Negara (SUN) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui skema private placement kepada BI senilai Rp81,2 triliun.
“Penerbitan SUN hari ini merupakan transaksi yang pertama untuk pemenuhan sebagian pembiayaan Public Goods. Total kebutuhan pembiayaan adalah sebesar Rp397,56 triliun, meliputi pembiayaan untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, serta pembiayaan sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemda,” terang Dirjen Pengelola Pembiayaan dan Resiko, Luky Alfirman, Jumat (7/8/2020) di Jakarta.
Luky menjelaskan, bahwa transaksi private placement itu dilakukan dengan berpegang pada prinsip tetap menjaga kredibilitas dan integritas pengelolaan kebijakan fiskal dan moneter.
“Selain itu, fiscal space dan sustainability dalam jangka menengah juga tetap dijaga dalam burden sharing ini. Kemudian kita pun menerapkan tata kelola yang prudent, transparan dan akuntabel,” tukas Luky.
Adapun empat seri SUN yang diterbitkan tersebut yakni; VR0034 jatuh tempo 10 Agustus 2025, VR0035 (10 Agustus 2026), VR0036 (10 Agustus 2027) dan VR0037 (10 Agustus (2028), dengan nilai masing-masingnya seri nya sebesar Rp20,5 triliun.
“Ketentuan dan persyaratan yang di atur antara lain; Jenis SUN nya itu Variable Rate (VR). Lalu status SUN Dapat diperdagangkan. Kemudian Kupon Suku Bunga berdasarkan Reverse Repo BI tenor 3 (tiga) bulan (Kupon tiga bulan pertama masing-masing seri sebesar 3,8 persen),” papar Luky.
Semua transaksi ini, kata Luky, dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia nomor 347/KMK.08/2020 dan 22/9/KEP.GBI/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi Pembelian SUN dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh Bank Indonesia di Pasar Perdana dan Pembagian Beban Biaya dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Covid-19.
“Ini juga sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019,” pungkas Luky.