Inilah Proses Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM
Editor: Makmun Hidayat
Ada juga dokumen SJH, yang selalu dipermasalahkan susah oleh pelaku UMKM. Menurut Muti, tidak perlu khawatir karena dokumen SJH untuk UMKM, pihaknya sudah menyediakan dalam bentuk template manual SJH.
Namun untuk perusahaan besar harus membuat sendiri secara manual yang diterapkan dalam proses mereka melakukan produksi sehari-hari.
“Tapi untuk UMKM disediakan dalam bentuk template yang tentu harus dipahami isinya dan kemudian diterapkan. Itu hal yang harus disampaikan ke satgas BPJPH. Baru bisa masuk berikutnya diproses di LPPOM MUI,” ujarnya.
Untuk pendaftaran ke LPPOM MUI ada dua cara yaitu online dan offline. Khusus untuk LPPOM MUI pusat semua pendaftaran dilakukan secara online dengan sistem Cerol-SS23000.
Sedangkan di LPPOM MUI provinsi dilakukan secara online dan offline dengan menyerahkan dokumen langsung ke kantor. Atau bisa mengirim dengan email.
Setelah pendaftaran dan memenuhi persyaratan, kemudian akan dilakukan audit dengan datang langsung ke lokasi pelaku UMKM.
“Audit datang ke lokasi produksi untukn melihat betul. Kalau ada pengakuan secara dokumen menggunakan minyak merek A, betul nggak sih pada saat diaudit itu gunakan minyak merek,” ujarnya.
Kemudian memeriksa fasilitas produk apakah benar tidak tercampur dengan yang lain. Karena misalnya, kata Muti, pemilik usaha ini bisa saja bisa bukan seorang muslim, siapa saja juga boleh bisa menghasilkan produk halal.
“Ternyata pelaku bukan muslim dan mengkonsumsi produk yang tidak halal. Sementara dapurnya satu, itu akan jadi masalah,” ujarnya
Sehingga kata Muti, harus dipastikan dapurnya terpisah tidak boleh tercamlur antar kepentingan pribadi dan untuk produksi yang akan dijual. ” Audit akan memberi tahu, mana yang harus dilakukan dan tidak boleh,” ujarnya.