Inilah Proses Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

Editor: Makmun Hidayat

Selanjutnya, tambah Muti,  mempersiapkan dokumen yang perlu dipersiapkan dalam rangka proses sertifikasi halal.

Terpenting juga siapkan orang yang ditunjuk sebagai penyelia halal, dan siapkan juga dokumen pendaftaran. Seperti data pelaku usaha, izin usaha, daftar bahan yang digunakan, alur proses produksi tertulis, template manual Sistem  Jaminan Halal (SJH).

Namun sekarang ini sertifikasi halal sudah menjadi wajib, dan registrasinya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). “Maka, ada sedikit perubahan kalau dulu sertifikasi halal  itu pendaftaran langsung ke LPPOM MUI. Nah saat ini harus melalui BPJPH,” ujarnya.

Adapun alurnya, jelas dia,  pertama pihak pelaku usaha yang di provinsi harus menghubungi ke Satgas BPJPH yang ada di Kanwil Agama di provinsi tersebut.

“Jadi harus daftar ke sana, lalu mengisi formulir yang diminta BPJPH. Setelah mendapatkan bukti pendaftaran ke BPJPH, maka dilanjutkan prosesnya dengan LPPOM MUI,” ujarnya.

Namun kata dia, sebetulnya proses ini bisa secara paralel. “Jadi  sambil  mendaftarkan ke BPJPH, mendaftar juga ke LPPOM MUI,” tambahnya.

Setelah diproses di LPPOM MUI, maka akan ada proses fatwa untuk mengeluarkan ketetapan halal MUI, dan kemudian diserahkan kembali ke BPJPH lagi untuk selanjutnya dikeluarkan sertifikasi halal.

Lebih lanjut disampaikan, saat mendaftar ke Satgas BPJPH di provinsi itu dilakukan secara manual. Dengan dokumen yang diminta diantaranya, data pelaku usaha, izin usaha,  penyelia halal, jenis produk, daftar produk, bahan yang digunakan dan proses pengolahan produk.

“Jadi alur prosesnya seperti apa? Apakah ada proses penimbangan, pengorengan dan pengemasan. Nah itu dibuat dalam alur proses, sederhana saja tidak komplek,” ujarnya.

Lihat juga...