SMP Negeri di Padang Nambah Kelas, yang Swasta Mengeluh
Menurutnya, keputusan Pemkot untuk menambah rombongan belajar di SMP Negeri telah melanggar Permendikbud No.44/2019, tentang PPDB seperti pendirian sekolah baru, menambah rombel dan mendirikan ruang kelas baru. “Padahal itu sudah jelas-jelas tidak dibolehkan. Sebagaimana dalam Permendikbud pasal 27 ayat 6,” tandasnya.
Eni berharap kepada DPRD dan pemerintah Kota Padang, agar membuat Perda atau Perwako yang jelas tentang PPDB. Ada kebijakan proporsional, 65 persen untuk penerimaan SMP Negeri dan 35 persen untuk penerimaan SMP swasta.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Padang, Azwar Siri mengatakan, pihaknya akan meminta Pemkot Padang untuk segera menanggapi dan mencarikan solusi terhadap persoalan tersebut. “Ini merupakan persoalan yang serius dan harus segera diselesaikan. Karena menyangkut pendidikan anak bangsa. Untuk itu kami akan segera meminta Pemkot Padang agar secepatnya menyelesaikan persoalan ini,” tandasnya.
Ia menilai, keputusan pemerintah daerah mengenai PPDB belum bisa ditetapkan, karena masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Ke depan perlu adanya koordinasi dengan pusat agar tidak salah lagi dalam mengambil keputusan,” pungkasnya. (Ant)