Salat Iduladha di Kota Tanjungpinang Boleh di Masjid dan Lapangan
Menjaga jarak antarjamaah minimal satu lengan antara satu jamaah dengan jamaah lainnya, mengimbau kepada jamaah agar anak-anak di bawah umur tujuh tahun dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19, dianjurkan untuk salat di rumah.
“Kepada masyarakat dilarang melaksanakan pawai takbir, baik dengan kendaraan maupun berjalan kaki. Takbiran hanya dilakukan di masjid atau musala atau surau, dengan pengeras suara, dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tandas Rahma. (Ant)