Salat Iduladha di Kota Tanjungpinang Boleh di Masjid dan Lapangan

Ilustrasi - Warga mengikuti salat Idul Fitri di Plaza TMII – Foto DOK CDN

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, membolehkan penyelenggaraan salat Iduladha 2020 di masjid, lapangan dan ruangan. Namun penyelenggaraanya harus tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyebut, ketentuan tersebut sesuai Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE.18 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020. “Kemudian setelah memperhatikan dan mempertimbangkan perkembangan situasi COVID-19 di Kota Tanjungpinang saat ini, maka kami memutuskan salat Iduladha boleh di masjid, lapangan, dan ruangan,” kata Rahma, Kamis (23/7/2020).

Beberapa hal yang harus diperkuat, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di antaranya, meminta petugas berwenang untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan, melakukan pembersihan dan desinfeksi.

Menyediakan fasilitas cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun atau penyediaan hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar. “Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk, dan mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan mengenai protokol kesehatan, seperti jamaah dalam kondisi sehat, jamaah yang demam tinggi, batuk, pilek, dan sakit tetap salat di rumah, dan jamaah wajib menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di masjid.

Selanjutnya, diutamakan wudu dari rumah, dan senantiasa selalu menjaga wudu, membawa sajadah sendiri dari rumah, menjaga kebersihan diri dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan selama dalam situasi pandemi.

Menjaga jarak antarjamaah minimal satu lengan antara satu jamaah dengan jamaah lainnya, mengimbau kepada jamaah agar anak-anak di bawah umur tujuh tahun dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19, dianjurkan untuk salat di rumah.

“Kepada masyarakat dilarang melaksanakan pawai takbir, baik dengan kendaraan maupun berjalan kaki. Takbiran hanya dilakukan di masjid atau musala atau surau, dengan pengeras suara, dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tandas Rahma. (Ant)

Lihat juga...