Penyelundup Bayi Singa Afrika Divonis Hakim Empat Tahun Penjara

PEKANBARU — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Irawan Shia, penyelundup empat bayi singa afrika, satu bayi leopard, dan puluhan kura-kura dari Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan tikus di Riau.

“Menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu, seraya mengetok palu hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis.

Putusan yang diterima Irawan Shia alias Ajhu itu setara dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Riau, Himawan Putra. Shia tercatat sebagai residivis dalam kasus penyelundupan satwa. Setidaknya, dia telah lima kali keluar masuk hotel prodeo akibat ulahnya itu.

Dalam putusannya, hakim sepakat dengan JPU bahwa Shia yang mengikuti sidang secara virtual tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU Nomor 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perkara ini sendiri merupakan yang pertama di Indonesia menggunakan undang-undang yang baru disahkan pada Oktober 2019 lalu.

Selain Shia, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa lain.

Mereka adalah Yatno alias Yat, Asrin alis Lin dan Safrizal alias Ijal. Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara penyelundupan satwa bersama dengan Shia. Hanya saja, hukuman mereka lebih ringan.

Ketiga terdakwa dihukum dua tahun enam bulan penjara dengan denda sama-sama Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Mendengar putusan itu, para terdakwa yang mendekam di Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru menyatakan menerima vonis hakim. Meski ada kejadian salah satu terdakwa menyatakan keberatan dengan menyatakan bahwa putusan itu tidak adil, namun akhirnya dia tetap menerima putusan tersebut.

Lihat juga...