Pemkot Bekasi Terapkan ATHB Larang Berdagang di Area CFD

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Hal tersebut merujuk pada Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 660.1/828/Dinas LH Tentang Larangan Untuk Sementara Waktu Para Pelaku Usaha/Pedagang Berjualan Di Area Car Free Day (CFD) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Di Kota Bekasi.

Adapun 15 titik larangan berjualan pada sekitar Car Free Day (CFD) adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) diantaranya yang akan dilaksanakan mulai 5 Juli 2020 mendatang meliputi kawasan Lampu merah BCP, pintu masuk kuliner center point, Simpang Kayuringin, Jalan Rawa Tembaga 1, 2 dan 3.

Selanjutnya kolong fly over, Bundaran Summarecon, Pintu Stadion PCB, Rumah Sakit Mitra Barat, Simpang Kayuringin/Elgangga, Jalan KH Noer Ali, Jalan Guntur/Cevest, Taman Hutan Kota, Jalan Tangkuban Perahu/SMAN 2.

Instruksi Wali Kota berlaku dalam dua minggu ke depan dan Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan evaluasi setelah dilaksanakan selama dua minggu berjalan.

Lihat juga...