Pemkab Purbalingga Cabut Pemberlakuan Jam Malam

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

PURBALINGGA – Memasuki masa transisi menuju new normal, Pemkab Purbalingga mencabut pemberlakuan jam malam. Sebelumnya jam malam diberlakukan sejak pertengahan bulan Mei lalu, mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.

Pencabutan pemberlakuan jam malam ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga nomor 300/12484. Namun, pencabutan jam malam ini tidak berlaku bagi pengusaha hiburan seperti karaoke, play station dan sejenisnya.

“Pencabutan jam malam ini tidak berlaku untuk usaha-usaha yang berpotensi mengumpulkan orang, seperti tempat karaoke, tempat play station dan sebagainya,” kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, Selasa (7/7/2020).

Menurut Bupati, khusus untuk tempat hiburan malam, seperti karaoke tetap dilarang beroperasi sampai dengan pandemi selesai. Khusus tempat karaoke, lanjut Bupati, sangat berpotensi menyebarkan penularan, karena selain menjadi tempat berkumpul orang dalam waktu lama, alat karaoke juga digunakan secara bergantian.

Pencabutan jam malam ini, salah satunya atas pertimbangan banyaknya jumlah pasien Covid-19 yang sembuh di Kabupaten Purbalingga. Dan penambahan kasus baru juga relatif lambat, sehingga jumlah pasien positif Covid-19 yang dirawat terus mengalami penurunan.

Namun, Bupati Purbalingga yang biasa disapa Tiwi ini menegaskan, kelonggaran jam malam ini bukan berarti masyarakat bisa melakukan aktivitas pada malam hari dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Tiwi menegaskan, penggunaan masker tetap diwajibkan bagi seluruh masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah.

Tatanan menuju new normal, secara perlahan mulai diterapkan di Kabupaten Purbalingga. Selain pencabutan jam malam, Dinas Perhubunga (Dinhub) Kabupaten Purbalingga juga sudah membuka kembali layanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR).

Lihat juga...