Komisi I DPR RI Tolak Upaya Aneksasi Israel di Tepi Barat
“Sejalan dengan itu, Komisi I DPR-RI meminta Kemlu RI untuk mengoptimalkan diplomasi secara bilateral maupun multilateral untuk bersama-sama masyarakat dunia melakukan sikap penolakan yang nyata terhadap upaya perampasan wilayah Tepi Barat dan menyuarakan perjuangan Palestina untuk kebebasan, kemanusiaan, keadilan, dan hak untuk kembali ke tanah leluhur mereka,” katanya.
Dia mendesak PBB, organisasi dan komunitas internasional untuk mengintervensi situasi krisis di Palestina dengan mengutamakan tindakan kemanusiaan untuk perlindungan warga sipil Palestina yang menjadi korban memburuknya situasi kemanusiaan termasuk korban penangkapan, penyiksaan dan bahkan pembunuhan oleh otoritas Israel.
Dia juga menyerukan kepada seluruh anggota Parlemen dan Pemerintah di seluruh dunia beserta komunitas internasional untuk memperjuangkan resolusi damai untuk Palestina merdeka.
“Para pemimpin negara dan anggota parlemen se-dunia harus bersatu untuk mencegah aneksasi dan melindungi prospek solusi dua negara dan resolusi yang terbaik untuk mengakhiri penjajahan Israel atas Palestina,” katanya.
Hal itu menurut dia sejalan dengan resolusi Majelis Umum PBB Nomor 181 tahun 1947 yang memberikan mandat berdirinya negara Arab (Palestina) dan negara Yahudi (Israel) yang masing-masing berstatus merdeka dengan Yerusalem sebagai wilayah di bawah kewenangan internasional atau “Special International Regime” dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah atau “separated body”.
Abdul Kharis mengatakan Komisi I DPR RI menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mempertahankan prinsip-prinsip multilateralisme yang berdasarkan tatanan dunia berbasis aturan untuk terciptanya stabilitas dan keamanan dunia dalam jangka panjang.