Kasus RTH Pemkot Bandung, KPK Dalami Peran Makelar Tanah

Logo KPK. -Foto: ANTARA

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran tersangka wiraswasta Dadang Suganda (DSG) sebagai makelar tanah dalam pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung.

Untuk mendalaminya, penyidik KPK pada Selasa memeriksa tiga saksi untuk tersangka Dadang dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk RTH di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013.

“Penyidik mengonfirmasi kepada para saksi terkait dengan peran tersangka DSG sebagai makelar tanah dalam penbebasan lahan untuk RTH,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Tiga saksi tersebut, yaitu Asep Barlian selaku wiraswasta dan dua marketing Bank Bukopin masing-masing Tintin dan Fitria.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga baru saja memperpanjang penahanan tersangka Dadang selama 40 hari ke depan terhitung sejak 20 Juli 2020 sampai 28 Agustus 2020.

Dadang telah ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (30/6).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN) serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ).

Ketiganya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada saat itu menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.

Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH. Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp15 miliar menjadi Rp57.210.000.000 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2012.

Lihat juga...