BPJS Kesehatan Verifikasi 682 Kasus Covid-19 Mataram

Seluruh rumah sakit harus memenuhi persyaratan tersebut, tetapi pada kenyataan saat mengajukan klaim ada beberapa administrasi yang belum bisa dipenuhi, seperti tidak ada data nomor induk kependudukan (NIK) pasien atau NIK tidak valid.

Selain itu, rumah sakit tidak memiliki surat kematian pasien positif COVID-19, serta tidak melampirkan surat keterangan pasien meninggal dunia meskipun dokumen tersebut sudah ada di rumah sakit.

“Tiga item itu merupakan alasan paling banyak kenapa BPJS Kesehatan belum meloloskan klaim pembayaran yang diajukan pihak rumah sakit,” ujarnya.

Namun, kata dia, setelah adanya aturan baru dari Kemenkes yang terbit pada Juli 2020, pengajuan klaim yang dikembalikan ke rumah sakit bisa diajukan kembali. Namun harus ada komunikasi dulu dengan rumah sakit dan verifikator BPJS Kesehatan.

“Artinya, kekurangan dokumen, seperti NIK dan surat keterangan kematian pasien COVID-19 dan dokumen lain yang dibutuhkan dicek kembali. Setelah dokumen tersebut lengkap baru bisa diajukan kembali. Pengajuan bisa dilakukan selama 14 hari kerja,” ucap Wawan.

Terkait dengan pembayaran klaim, Wawan menegaskan, BPJS Kesehatan hanya mendapatkan tugas khusus untuk melakukan verifikasi. Setelah selesai verifikasi akan terbit berita acara hasil verifikasi yang kemudian dikirim ke Kementerian Kesehatan selaku lembaga yang berwenang membayar klaim yang diajukan rumah sakit.

Tugas khusus yang diberikan kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Nomor 5.22/Menko/PMK/3/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim COVID-19.

Lihat juga...