Verifikasi Faktual Dukungan Paslon Perseorangan Pilkada Jateng, Dimulai
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, memulai tahapan verifikasi faktual syarat dukungan dokumen pasangan calon (paslon) perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
“Proses tahapan verifikasi faktual, syarat dukungan dokumen pasangan calon (paslon) perseorangan di tingkat desa/ kelurahan, kita lanjutkan kembali selama 14 hari, mulai tanggal 24 Juni hingga 12 Juli 2020,” papar Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat, di Semarang, Selasa (23/6/2020).

Dipaparkan, tahapan tersebut sebelumnya sempat tertunda akibat pandemi covid-19, sehingga KPU RI melakukan penundaan tahapan Pilkada 2020.
“Pelaksanaan verifikasi faktual ini akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Kabupaten/ Kota. Untuk Jateng, tahapan tersebut hanya akan dikuti oleh dua daerah yaitu Kabupaten Purworejo dan Kota Surakarta,” tambahnya.
Dijelaskan, untuk di Purworejo, paslon perseorangan yang akan mengikuti verifikasi faktual yakni Slamet Riyanto – Suyanto HS, dengan 44.897 dukungan. Sementara, di Surakarta, paslon Bagyo Wahyono – FX Suparjo, sejumlah 35.412 dukungan.
Komisioner KPU Jateng, Diana Ariyanti, menambahkan, pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan dokumen paslon perseorangan ini dilakukan, setelah tahapan penyerahan syarat dukungan bakal paslon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, pengecekan jumlah dukungan dan sebaran, serta tahap verifikasi administrasi dan kegandaaan dokumen telah berakhir.
“Selanjutnya, kita juga segera mulai tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Diawali dengan pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) oleh 21 KPU Kabupaten/ Kota di Jateng. Proses pembentukan ini akan dimulai pada tanggal 24 Juni hinga 14 Juli 2020,” terangnya.
Diana menjelaskan, setelah dibentuk, sebanyak 44.341 personel PPDP tersebut, akan mulai aktif bekerja dalam rentang waktu 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 .
“Sementara, terkait dengan upaya pencegahan dan penyebaran virus Covid-19, seluruh petugas Adhoc meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPDP, harus memenuhi persyaratan bebas Covid-19,” jelasnya.
Tidak hanya itu, untuk kesehatan dan keselamatan bagi penyelenggara, pemilih dan peserta pemilihan maupun pihak lain, wajib mempedomani standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.