Stimulus Pajak Pemkot Semarang Disambut Antusias

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, memberikan beragam stimulus pembayaran pajak selama pandemi covid-19. Hasilnya, kepatuhan wajib pajak meningkat seiring dengan pencapaian target penerimaan dari sektor tersebut.

“Data per Mei 2020 lalu, penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB), sudah terealisasi sekitar 70 persen dari target Rp 490 miliar. Allhamdulillah stimulus yang diberikan berbuah manis, mengingat kondisi sekarang ini yang masih pandemi covid-19,” papar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Agus Wuryanto, di Semarang, Rabu (10/6/2020).

Dipaparkan, Pemkot Semarang mengeluarkan kebijakan berupa diskon dan penghapusan denda PBB dalam upaya mengurangi beban masyarakat yang terimbas covid-19. Diskon tersebut diberikan selama tiga bulan, sejak April 2020 lalu.

“Wajib pajak PBB mendapatkan diskon sebesar 15 persen, jika membayar pada bulan April, lalu 10 persen pada Mei dan diskon sebesar 5 persen jika membayar pada bulan Juni. Penghapusan denda pun masih berlaku hingga 30 Juni mendatang, dengan ketentuan pemutihan denda tersebut untuk PPB tahun 2015 hingga 2019,” terangnya.

Khusus untuk sekolah dan rumah sakit, diskon PBB diberlakukan sebesar 25 persen. Pemkot Semarang juga memberikan kebijakan keringanan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 15 persen.

“Selama masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), wajib pajak juga kita dorong untuk bisa membayar secara online guna mengurangi kerumunan. Sementara, bagi yang ingin melakukan pembayaran langsung juga akan tetap dilayani melalui Pos Pelayanan PBB wilayah I-IV dan Kantor Bapenda. Di masing-masing kantor layanan ini, kita juga terapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19,” tambahnya.

Lihat juga...