Sembilan Tempat Wisata dan Hiburan Kantongi Rekomendasi Disbudpar Kota Semarang
Editor: Mahadeva
SEMARANG – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Indriyasari, sudah menyetujui surat rekomendasi untuk sembilan dari 54 tempat hiburan dan destinasi wisata, yang mengajukan izin beroperasi kembali dalam penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Jilid IV.
“Sudah ada sembilan yang mendapat rekomendasi. Diantaranya obyek wisata Klenteng Sam Poo Kong, spa, karaoke dan sejumlah arena permainan. Sementara sisanya, ada sebanyak 45 pengajuan, masih dalam proses pengecekan lapangan hingga kelengkapan administrasi,” papar Iin, panggilan akrab Indriyasari, di Semarang, Kamis (25/6/2020).
Tempat hiburan maupun destinasi wisata yang mengajukan izin, sudah mempersiapkan persyaratan, termasuk kesiapan penerapan protokol kesehatan, hingga simulasi secara mandiri. “Dalam proses pengecekan di lapangan, simulasi juga diulang kembali, sehingga kita bisa memastikan bahwa semua sarana dan prasarana sudah lengkap. Contohnya, di Sam Poo Kong, sudah bagus. Ada petugas yang berkeliling, untuk mengingatkan pengunjung. Termasuk penerapan protokol kesehatan,” tandasnya.

Dalam pengecekan lokasi, pihaknya juga melibatkan tim Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kota Semarang. “Nantinya tempat wisata, karaoke atau tempat hiburan lainnya, yang sudah mendapatkan rekomendasi, boleh dibuka kembali dengan jam operasional maksimal pukul 22.00 WIB, sesuai dengan kebijakan PKM Jilid IV dan surat edaran Disbudpar tentang panduan penyelenggaraan tempat hiburan dan wisata, yang sudah kita keluarkan,” jelas Iin.