PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang
SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim, memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Tangerang Raya dengan berbagai catatan dan kelonggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan sosial masyarakat setempat.
“PSBB diperpanjang memuat berbagai instrumen yang disesuaikan dengan hal-hal yang masih dijadikan keluhan secara sosial kemasyarakatan,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), dalam telekonferensi Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pembatasaan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap IV Wilayah Tangerang Raya, di Serang, Minggu (28/6/2020).
Menurut Wahidin, untuk keluhan sosial kemasyarakatan, dilakukan konsolidasi dan koordinasi untuk lebih terperinci dikoordinir OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait. Termasuk di antaranya soal persiapan menghadapi Salat Iduladha serta potong hewan kurban. Hal-hal seperti ini akan secara rinci dimasukkan dalam Pergub yang ditetapkan segera.
Masih menurut Gubernur Wahidin Halim, berdasarkan pantauannya, pasar modern relatif patuh pada protokol kesehatan. Sebaliknya, pasar tradisional, persoalan ‘social distancing’ dan juga fasilitas cuci tangan yang belum merata.
“Ada tapi tidak merata, atau ada tapi tidak tersosialisasikan dengan baik. Jadi, pasar tradisional ini relatif perlu perhatian khusus,” kata Wahidin, dalam rapat evaluasi yang diikuti oleh Wakil Gubernur Andika Hazrumy, Sekda Pemprov Al Muktabar, Forkopimda Banten, Kadinkes yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Banten, Forkopimda se Tangerang Raya, para kepala OPD Pemprov Banten dan kabupaten/ kota Tangerang Raya serta wakil dari MUI dan Kanwil Kemenag Banten.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Banten juga menyatakan, informasi aktual pelaksanaan PSBB dari bupati/wali kota menjadi bahan baginya dalam menetapkan langkah dan kebijakan untuk hari ini dan ke depan.