MA Nilai Putusan Bebas Sofyan Basir tidak Salah

Editor: Koko Triarko

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, -Foto: M Hajoran

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, dalam kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1. MA menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak salah dalam memberikan putusan bebas untuk Sofyan Basir.

“Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya, bahwa Terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (17/6/ 2020).

Andi menuturkan, perkara tersebut diputus pada Selasa, 16 Juni 2020. Majelis hakim dengan suara bulat menolak kasasi jaksa penuntut umum KPK. Salah satu pertimbangannya, majelis menilai alasan kasasi yang diajukan sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian.

Sebagai diketahui, Sofyan Basir merupakan tersangka ke empat dalam kasus PLTU Riau-1. Sebelumnya, KPK mendakwa Sofyan telah memfasilitasi pertemuan antara mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR, Eni Maulani Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budi Sutrisno Kotjo dengan sejumlah pejabat PLN untuk memuluskan penandatanganan proyek PLTU Riau-1.

Belakangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sofyan bebas pada 4 November 2020. Hakim menyatakan, Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pertemuan, seperti dakwaan KPK.

Sebelumnya, Sofyan Basir divonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, lantaran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum KPK.

Majelis hakim memerintahkan agar Sofyan dibebaskan. Majelis juga memerintahkan jaksa membuka pemblokiran rekening bank milik Sofyan dan anggota keluarga lain.

Dalam sidang, JPU KPK menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sofyan didakwa mengetahui rencana pemberian uang kepada politikus Partai Golkar. Uang ini berasal dari pengusaha Johannes Kotjo, terkait proyek PLTU Riau-1.

Anggota DPR dari fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, disebut menyampaikan kepada Sofyan bahwa ia ditugaskan mantan ketua umum Golkar, Setya Novanto, untuk mengawal perusahaan Johannes B Kotjo dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Atas putusan bebas tersebut, Sofyan langsung ke luar dari Rutan KPK pada 4 November 2019. Ketika itu, ia mengaku ingin istirahat setelah bebas. Tak terima putusan bebas Sofyan, KPK mengajukan kasasi. Lembaga antirasuah itu menyatakan putusan terhadap Sofyan seharusnya bukan bebas murni.

Lihat juga...