Jabar Batasi Jumlah Undangan Resepsi Pernikahan
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
BANDUNG — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta masyarakat yang akan menggelar resepsi pernikahan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk memenuhi persyaratan dan tetap menaati protokol kesehatan COVID-19.
“Ketentuan resepsi pernikahan di Jabar memasuki masa AKB diatur dengan protokol kesehatan,” kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil– saat memantau resepsi pernikahan yang digelar di salah satu hotel di Kota Bandung secara daring (online) via video conference dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (27/6/20).
Diketahui saat ini, izin resepsi pernikahan dilonggarkan karena Provinsi Jabar tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) skala penuh maupun parsial dan menggantinya dengan AKB, kecuali wilayah Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi).
Dalam resepsi pernikahan itu, undangan yang hadir dibatasi hanya 30 persen sesuai kebijakan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Sementara undangan lainnya biasa menyaksikan secara virtual melalui aplikasi.
Aturan lainnya untuk resepsi pernikahan di Jabar, anak-anak dan lansia dianjurkan tidak mengikuti resepsi pernikahan. Sementara protokol untuk makanan disajikan oleh penyelenggara ke meja undangan dan tidak boleh dalam konsep standing party.
Terkait undangan yang dibatasi hanya 30 persen, Kang Emil berujar bahwa menyaksikan resepsi lewat aplikasi bukan berarti mengurangi restu dan doa dalam merayakaan hari bahagia mempelai.
“Inilah cara baru dalam masa pandemi ini dengan memanfaatkan teknologi, tidak mengurangi rasa restu kita,” ucap Kang Emil.