Aceh Masih Darurat COVID-19, Masyarakat Diminta Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
“Sebelum ditetapkan surat keputusan bupati atau wali kota di zona hijau, maka kabupaten atau kota itu masih harus mengikuti protokol kesehatan yaitu tetap di rumah kecuali ada keperluan, tidak berkerumun dan selalu cuci tangan,” tandasnya.
Forkopimda Aceh di dalam rapat itu juga memutuskan, perlu untuk memperketat pengawasan di wilayah perbatasan. Mobilitas warga keluar masuk Aceh, dinilai sangat rentan dengan penyebaran virus corona. Juga perlu ditingkatkan pemeriksaan medis, khususnya bagi mereka yang punya riwayat bepergian atau bersentuhan dengan seseorang yang pernah terjangkit COVID-19. “Peran pemerintah dan masyarakat gampong (desa) harus diperkuat untuk mengimplementasi SOP penanggulangan COVID-19,” jelasnya. (Ant)