Sopir Logistik di Sikka Keluhkan Mahalnya Surat ‘Rapid Test’
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Puluhan sopir truk pengangkut logistik dari Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan protes dan mendatangi posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mempertanyakan kasus yang dialami mereka.
Saat hendak mengantar barang ke Kabupaten Ende dan logistik yang akan dibawa ke pelabuhan untuk dibawa menggunakan ferry ke Surabaya, mereka tertahan di pintu perbatasan Kabupaten Ende di Kecamatan Watuneso.
“Hari ini kami mau antar barang ke Surabaya dan harus naik kapal ferry di Ende. Kami sudah urus surat jalan di Dinas Perhubungan dan Posko Covid Sikka,” sebut Agustinus, salah seorang sopir truk logistik saat ditemui di Posko Covid-19 Sikka, NTT, Jumat (22/5/2020).
Agustinus mengatakan, para sopir pun diberitahu oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Sikka diminta melampirkan surat rapid test yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Ende.
Beberapa sopir sudah tiba di perbatasan dan oleh petugas di Posko Covid perbatasan antara Kabupaten Sikka dan Ende di Kecamatan Watuneso diminta menunjukkan surat rapid test.
“Tadi pagi kita urus ambil darah di laboratorium Mahardhika dan bayar Rp75 ribu tapi tidak berlaku. Harus minta surat rapid test sehingga kami merasa keberatan,” jelasnya.
Untuk rapid test tutur Agustinus, setiap orang harus membayar lagi Rp450 ribu di laboratorium swasta sehingga para sopir mengaku keberatan karena tidak mempunyai uang.
Para sopir yang mau ambil barang di Ende dan ada yang antar barang ke Surabaya pun akhirnya datang mengadu ke Posko Covid dan meminta dilakukan rapid test namun Posko Covid-19 Sikka menolak.
“Surat rapid test juga hanya berlaku 14 hari. Sebulan kami dua kali bawa barang dari Surabaya pulang-pergi,” jelasnya.