Sembilan Calon Penumpang KLB di Purwokerto Tanpa SIKM, Ditolak

Editor: Makmun Hidayat

PURWOKERTO — Sampai dengan hari ini, pihak Daop 5 Purwokerto sudah menolak 9 calon penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang tidak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Penolakan tersebut menyesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan Pemrov DKI.

“Pemprov DKI mengeluarkan aturan, di mana setiap penumpang KLB yang berangkat dari dan menuju ke Stasiun Gambir, diwajibkan untuk memiliki SIKM DKI, sehingga kita di daerah menyesuaikan,” kata Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, Rabu (27/5/2020).

Lebih lanjut Supriyanto menjelaskan, aturan terkait SIKM tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sehingga saat proses verifikasi berkas untuk pembelian tiket kereta api, calon penumpang harus membawa SKIM, disamping persyaratan lainnya yang sudah diterapkan sebelumnya.

Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, Rabu (27/5/2020), di kantornya. -Foto: Hermiana E .Effendi

Kebijakan tersebut juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket tidak diizinkan menggunakan KLB dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

“Kalau untuk calon penumpang yang berkasnya lengkap, pasti tetap diperbolehkan naik KLB oleh petugas di stasiun,” jelasnya.

KLB merupakan satu-satunya kereta api yang dioperasionalkan selama masa pandemi ini. Harga tiket KLB dari Stasiun Purwokerto ke Gambir untuk kelas eksekutif Rp 450.000 per seat dan untuk kelas ekonomi Rp 270.000 per seat. Sedangkan untuk tiket KLB dari Stasiun Purwokerto ke Yogyakarta harga tiketnya Rp 450.000 untuk kelas eksekutif dan Rp 270.000 untuk kelas ekonomi. Dan untuk perjalanan Purwokerto-Surabaya, harga tiket KLB Rp 600.000 untuk eksekutif dan Rp 360.000 untuk kelas ekonomi.

Sementara itu, salah satu calon penumpang KLB yang membatalkan pembelian tiket KLB, Tika mengatakan, aturan SKIM baru diberlakukan dan cukup repot untuk mendapatkan SKIM. Mengurusnya secara online melalui website DKI dan balasan dari petugasnya lama.

“Sekarang malah sedang susah diakses, saya sudah mengisi formulir permohonan, mengunggah identitas dan dokumen-dokumen persyaratan lainnya, tetapi belum bisa terkirim. Padahal setelah itu harus menunggu untuk mendapatkan balasan dan SKIM yang sudah ditandatangani petugas. Terpaksa batal ke Jakarta,” katanya.

Lihat juga...