PSBB Jabar, Kota Bogor Tingkatkan Penjagaan di Perbatasan
BOGOR – Pemerintah Kota Bogor meningkatkan penjagaan di simpul-simpul perbatasan antardaerah, pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat, yang mulai diberlakukan Rabu (6/5/2020) hari ini.
“Arahan dari Gubernur Jawa Barat kepada seluruh kepala daerah, agar setiap kabupaten dan kota di Jawa Barat memaksimalkan penjagaan simpul-simpul di batas daerah, untuk mengurangi pergerakan warga,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim melalui telepon selulernya di Kota Bogor, Rabu (6/5/2020).
Menurut Dedie A Rachim, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menyampaikan arahan tersebut pada rapat koordinasi virtual dengan para kepala daerah kabupaten dan kota di Jawa Barat, Selasa (5/5/2020).
Gubernur meminta, di simpul-simpul perbatasan dilakukan pembatasan pergerakan warga secara maksimal. Hanya memberikan toleransi kepada warga yang bekerja pada sektor-sektor yang dikecualikan saja. Sektor yang dikecualikan, adalah kesehatan, logistik, energi, komunikasi, perbankan, dan industri strategis.
Sebelumnya, lima daerah di Jawa Barat, Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) serta lima daerah di Bandung Raya, dinilai telah berhasil menerapkan PSBB. Oleh karenanya, Ridwan Kamil mengingatkan, kepala daerah di 17 kabupaten dan kota lainnya, dapat mengacu pada penerapan PSBB di Bodebek dan Bandung Raya. (Ant)