Pekerja Terkena PHK Dominasi Pemohon Rekomendasi Menyeberang via Kapal

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

LAMPUNG – Ratusan calon penumpang pejalan kaki asal Sumatera tujuan Jawa melalui pelabuhan Bakauheni didominasi pekerja.

Lukman, salah satu pekerja yang bekerja di Lampung mengaku hanya tinggal di mess pekerja semenjak satu tahun. Bekerja pada proyek penggalian kabel fiber optik di Lampung Tengah ia mengaku terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Proses PHK yang dilakukan oleh kontraktor menurutnya imbas masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Bersama sekitar 500 orang lebih dalam sejumlah rombongan warga asal Brebes,Jawa Tengah tersebut memilih untuk pulang kampung.

Kondisi tersebut menurutnya menjadi kondisi darurat imbas tidak ada sumber penghasilan sehingga ia dan pekerja lain memilih pulang.

Lukman menyebut bukan mudik tapi pulang kampung karena mengalami dilema. Pada masa Covid-19 bertahan tanpa memiliki sumber penghasilan sangat menyulitkan.

Sebab sebagai warga yang memiliki KTP Jawa Tengah ia dipastikan tidak mendapat bantuan sosial dan sejumlah bantuan lain. Ratusan pekerja terlebih dahulu meminta surat PHK dari kontraktor.

“Dalam kondisi darurat terkena PHK dilengkapi surat dari kontraktor selanjutnya kami meminta surat jalan dari gugus tugas Covid-19 di wilayah kerja kami, surat kesehatan agar bisa tiba di pelabuhan Bakauheni untuk naik kapal,” terang Lukman saat ditemui Cendana News, Sabtu (16/5/2020).

Lukman menyebut tidak mengetahui informasi adanya persyaratan tambahan. Syarat tambahan tersebut diantaranya rekomendasi dari kepolisian di posko gugus tugas pelabuhan Bakauheni serta surat negatif Covud-19.

Bersama puluhan pekerja lain yang menyarter bus, ia dan rombongan hanya diantar hingga ke SPBU Bakauheni. Sebab bus tidak diizinkan masuk kawasan pelabuhan.

Lihat juga...