Pekerja Terkena PHK Dominasi Pemohon Rekomendasi Menyeberang via Kapal

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

LAMPUNG – Ratusan calon penumpang pejalan kaki asal Sumatera tujuan Jawa melalui pelabuhan Bakauheni didominasi pekerja.

Lukman, salah satu pekerja yang bekerja di Lampung mengaku hanya tinggal di mess pekerja semenjak satu tahun. Bekerja pada proyek penggalian kabel fiber optik di Lampung Tengah ia mengaku terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Proses PHK yang dilakukan oleh kontraktor menurutnya imbas masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Bersama sekitar 500 orang lebih dalam sejumlah rombongan warga asal Brebes,Jawa Tengah tersebut memilih untuk pulang kampung.

Kondisi tersebut menurutnya menjadi kondisi darurat imbas tidak ada sumber penghasilan sehingga ia dan pekerja lain memilih pulang.

Lukman menyebut bukan mudik tapi pulang kampung karena mengalami dilema. Pada masa Covid-19 bertahan tanpa memiliki sumber penghasilan sangat menyulitkan.

Sebab sebagai warga yang memiliki KTP Jawa Tengah ia dipastikan tidak mendapat bantuan sosial dan sejumlah bantuan lain. Ratusan pekerja terlebih dahulu meminta surat PHK dari kontraktor.

“Dalam kondisi darurat terkena PHK dilengkapi surat dari kontraktor selanjutnya kami meminta surat jalan dari gugus tugas Covid-19 di wilayah kerja kami, surat kesehatan agar bisa tiba di pelabuhan Bakauheni untuk naik kapal,” terang Lukman saat ditemui Cendana News, Sabtu (16/5/2020).

Lukman menyebut tidak mengetahui informasi adanya persyaratan tambahan. Syarat tambahan tersebut diantaranya rekomendasi dari kepolisian di posko gugus tugas pelabuhan Bakauheni serta surat negatif Covud-19.

Bersama puluhan pekerja lain yang menyarter bus, ia dan rombongan hanya diantar hingga ke SPBU Bakauheni. Sebab bus tidak diizinkan masuk kawasan pelabuhan.

Sampai di dekat pelabuhan ia dan rombongan harus berjalan kaki menuju pelabuhan Bakauheni. Dipandu oleh kepala rombongan yang merupakan perekrut tenaga kerja asal Brebes prosedur pembelian tiket dipenuhi. Salah satu syarat yang harus diikuti oleh para pekerja menurutnya dengan menjalani proses rapid test (test cepat) untuk mendapat surat negatif Covid-19.

“Proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap karena rombongan banyak maka menunggu hasilnya bisa lebih dari satu jam,” cetusnya.

Terkena PHK menurutnya menjadi alasan pulang kampung sebab ia tidak mungkin bertahan di tempat kerja. Namun biaya yang dikeluarkan untuk pulang kampung ke Brebes lebih tinggi. Sebab ia harus membayar biaya carter bus rata-rata Rp100.000 per orang. Selain itu rekomendasi untuk surat jalan ia memberi uang rokok Rp15.000 per orang. Setibanya di pelabuhan ia harus membayar tarif Rp300.000 untuk alat rapid test.

Petugas medis di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang di Bakauheni melayani permohonan rapid test bebas Covid-19 sebagai satu syarat untuk menyeberang bagi warga dalam kondisi darurat, Sabtu (16/5/2020) – Foto: Henk Widi

Hasil bekerja selama setahun di pulau Sumatera menurutnya berkurang selama di perjalanan. Sebab ia mengaku sempat tertahan di pelabuhan Bakauheni lebih dari dua hari. Meski tiket kapal dengan uang elektronik hanya sebesar Rp20.000 per orang, namun biaya lain lebih tinggi. Ia tetap bersyukur masih bisa menyeberang ke pulau Jawa melalui sejumlah syarat.

“Setidaknya ada puluhan rombongan sejak dua pekan ini bisa menyeberang bertahap, dominan pekerja terkena PHK dan tidak bisa bekerja lagi,” cetusnya.

Proses pemeriksaan rapid test disebutnya didampingi oleh petugas penjualan tiket, kepolisian dan KKP Kelas II Panjang. Selain Lukman, sejumlah pekerja yang terkena PHK berasal dari wilayah Jambi dan Riau. Masa kerja yang telah berakhir menjadi alasan pekerja asal Cirebon Jawa Barat di Sumatera pulang ke kampung halaman.

Captain Solikin, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry cabang Bakauheni menegaskan layanan kapal beroperasi normal. Namun pelayanan hanya dibuka untuk angkutan kendaraan barang, logistik dan kendaraan yang dikecualikan. Langkah yang dilakukan ASDP disebutnya dengan tidak melayani pembelian tiket kendaraan, penumpang secara online.

Captain Solikin, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni saat dikonfirmasi Cendana News, Sabtu (16/5/2020) – Foto: Henk Widi

“Semenjak 24 April silam pelayanan penjualan tiket online tidak dilayani kecuali dalam kondisi darurat dengan verifikasi oleh petugas gugus tugas Covid-19,” cetusnya.

Sebagian penumpang pejalan kaki yang menyeberang menurutnya merupakan warga dalam kondisi darurat. Mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 yang mengizinkan orang dalam keperluan darurat untuk melakukan perjalanan lintas wilayah selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sejumlah penumpang menurutnya telah menjalani screening, clearance (izin) dan verifikasi berkas yang ketat dari gugus tugas Covid-19.

“Penumpang yang boleh menyeberang harus melalui verifikasi ketat dan terakhir harus punya surat negatif Covid-19,” cetusnya.

Salah satu kondisi darurat yang dialami oleh pekerja di Sumatera tujuan Jawa menurutnya akibat terkena PHK. Sejumlah kondisi darurat, kemalangan yang diizinkan menyeberang diantaranya keluarga sakit keras, meninggal. Selain itu sejumlah tugas kedinasan harus seizin pejabat minimal eselon II. Semua kondisi darurat tersebut diakuinya tidak diperkenankan untuk perjalanan mudik.

Melayani angkutan barang, penumpang dalam kondisi darurat, ASDP disebut Captain Solikin mengoperasikan sebanyak 18 unit kapal roll on roll off (Roro).

Kapal tersebut dioperasikan pada dermaga reguler 1, 3, 5 dan 6 tanpa dioperasikan dermaga 2 dan 4. Selain itu satu dermaga eksekutif yakni dermaga 7 tetap dioperasikan.

Lihat juga...