Pakar: Kades tak Berwenang Tutup Jalan Negara
Editor: Makmun Hidayat
MAUMERE — Peristiwa penutupan jalan raya yang dilakukan oleh seorang yang berkapasitas kepala desa dinilai sebagai tindakan sewenang- wenang karena tidak ada kewenangan yang diberikan oleh perundang-undangan kepadanya untuk melakukan tindakan tersebut.
Fakta ini menunjukkan koordinasi instansi pemerintah kurang baik dan tidak bisa dikatakan tindakan kepala desa sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf karena wabah corona.
“Alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan sehingga apa yang dilakukan oleh seseorang menjadi perbuatan yang patut dan benar. Misalnya menjalankan perintah undang-undang,” kata pakar hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Marianus Gaharpug, SH, MH, Kamis (28/5/2020).
Pertanyaannya, kata Marianus, apakah ada peraturan yang memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk menutup jalan raya? Tentu jawabannya, tidak.
Ada juga alasan pemaaf yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan seseorang yakni perbuatan yang dilakukan seseorang tetap bersifat melawan hukum dan tetap merupakan perbuatan pidana akan tetapi yang bersangkutan tidak dipidana.
“Contohnya kepala desa dalam keadaan gangguan jiwa atau maaf masih di bawah umur misalnya 14 atau 15 tahun ketika melakukan penutupan jalan,” ungkapnya.

Dalam kasus penutupan jalan negara, kepala desa, sebut Marianus, sehat jasmani dan sangat dewasa sehingga pertanyaannya, apakah tindakan penutupan jalan harus dianggap benar dan dimaafkan? Jawabannya jelas tidak.